Minggu, 09 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW


Nama   : Umaimah Lathifah Hanun
NIM    :1125125707
Kelas   : Psikologi Nonreg D
Rangkuman BAB VII “HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW”

A.    PENDAHULUAN
Pokok bahasan ini membahas tentang hak asasi manusia dan negara hukum diharapkan setelah memepelajari materi pokok bahasan ini mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami: pengertian, sejarah, dan perkembangan dan pelaksanaan HAM di Indonesia dan di dunia, mengapa setiap negara harus memperhatikan HAMnya negara hukum dan dasar pemberlakuannya.

B.     PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Arti dalam bahasa indonesia adalah hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.

C.     SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan seewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani).

C.1 PERKEMBANGAN HAM PADA MASA SEJARAH
Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan. Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara. Filsuf Yunani (socrates, plato, aritoteles) para filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manusia.

C.1.1. Hukum Hammurabi
Menurut piagam Hammurabi , Hammurabi memimpin pasukannya menyerang Akkadia, Elam, Larsa, Mari dan Summeria, sehingga menjadikan kekaisaran Babylonia hampir sama besar dengan kerajaan mesir kuno di masa fir’aun menes, yang menyatukan mesir lebih dari seribu tahun sebelumnya


C.1.2. Piagam Madina
Sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang meruoakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting yathrib di tahun 622.

C.2 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI BEBERAPA NEGARA BARAT
C.2.1. Magna Charta Inggris (1215)
Raja tidak boleh memungut pajak tanpa meminta persetujuan Dewan Penasehat Raja. Orang tidak boleh ditangkap, dipenajara, disiksa, disingkirkan atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut negara
C.2.2 Hobbeas Corpus Act di Inggris (1679)
Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan dari penangkapan itu. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dalam dua hari sesudah ditangkap. Apabila pejabat polisi menahan orang dan orang tersebut terbukti tidak bersalah, maka terhadap orang tersebut harus dibayar.
C.2.3 The International Bill of Rights di Inggris (1689)
1.    Kebebasaan dalam pemilihan anggota parlemen
2.    Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
3.    Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen
4.    Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
C.2.4 Declaration of Independence di Amerika Serikat (1776)
“we hold these truth to be self evident, that all men are creted, that they are endowed by their creator with certain unalienable rights, that among these are life, liberty and the pursuit of happiness.”
C.2.5 Declaration des droits de l’home me at du citoyen (1789)
Naskah pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara di prancis. Perjuangan hak asasi manusia di prancis di rumuskan dalam naskah pada awal revolusi prancis tahun 1789 sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan raja louis XVI.
C.2.6 Atlantic charta atau empat kebebasan roosevelt (1941)
Ø Freedom of speech and expression
Ø Freedom of religion
Ø Freedom of want
Ø Freedom from fear

C.2.7 The universal declaration of human rights (1948)
Isi pokok deklarasi tersebut tertuang dalam pasal 1: “sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
C.3 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
C.3.1 generasi pertama
C.3.2 generasi kedua
C.3.3 generasi ketiga
C.3.4 generasi keempat

D.    HAM DI INDONESIA
D.1 PEMIKIRAN HAM BUDI UTOMO
Dalam konteks pemikiran HAM para pemimpin budi utomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukankepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar “goeroe desa”. Bentuk pemikiran HAM Budi utomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
D.2 HAM 1970 SAMPAI DENGAN 1980
D.3 HAM 1990 SAMPAI DENGAN SEKARANG
E. PELANGGARAN HAM DAN PERADILANNYA
1. kejahatan genosida
2. kejahatan terhadap kemanusiaan
F. LEMBAGA HAM
1. komnas HAM
2. Lembaga bantuan hukum
3. Komisi perlindungan anak
4. komisi perlindungan perempuan
G. NEGARA HUKUM
G.1 PENGERTIAN NEGERA HUKUM
Negara hukum merupakan tejemahan dari konsep rechtsstaat atau rule of law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke-19 dan ke-20.
G.2 CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
Friedrich julius stahlmemberikan ciri-ciri negara hukum :
1.      Hak asasi manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
AV dicey memberikan ciri-ciri negara hukum:
1.      Supremasi hukum
2.      Keududukan yang sama di depan hukum
3.      Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan
H. NEGARA HUKUM INDONESIA
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang secara jelas dalm pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga yang berbunyi “negara indonesia adalah negara hukum”. Artinya, negara kesatuan republik indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi, buksn absolutisme.
I.                   DINAMIKA PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA
PENUTUP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar