Nama : Umaimah Lathifah Hanun
NIM :1125125707
Kelas : Psikologi Nonreg D
Rangkuman BAB VII “HAK
ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW”
A.
PENDAHULUAN
Pokok bahasan ini
membahas tentang hak asasi manusia dan negara hukum diharapkan setelah
memepelajari materi pokok bahasan ini mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami:
pengertian, sejarah, dan perkembangan dan pelaksanaan HAM di Indonesia dan di
dunia, mengapa setiap negara harus memperhatikan HAMnya negara hukum dan dasar
pemberlakuannya.
B.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia
menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa
hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia
(HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa harus dihormati, dijaga,
dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Arti dalam bahasa
indonesia adalah hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia
tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.
C.
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Latar
belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya muncul karena inisiatif
manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan
seewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan
kezaliman (tirani).
C.1 PERKEMBANGAN HAM PADA MASA SEJARAH
Perjuangan Nabi Musa
dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan. Hukum Hammurabi di Babylonia yang
memberi jaminan keadilan bagi warga negara. Filsuf Yunani (socrates, plato,
aritoteles) para filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manusia.
C.1.1. Hukum Hammurabi
Menurut piagam
Hammurabi , Hammurabi memimpin pasukannya menyerang Akkadia, Elam, Larsa, Mari
dan Summeria, sehingga menjadikan kekaisaran Babylonia hampir sama besar dengan
kerajaan mesir kuno di masa fir’aun menes, yang menyatukan mesir lebih dari
seribu tahun sebelumnya
C.1.2. Piagam Madina
Sebuah dokumen yang
disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang meruoakan suatu perjanjian formal antara
dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting yathrib di tahun 622.
C.2 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI
BEBERAPA NEGARA BARAT
C.2.1. Magna Charta Inggris (1215)
Raja tidak boleh
memungut pajak tanpa meminta persetujuan Dewan Penasehat Raja. Orang tidak
boleh ditangkap, dipenajara, disiksa, disingkirkan atau disita miliknya tanpa
cukup alasan menurut negara
C.2.2 Hobbeas Corpus Act di Inggris
(1679)
Jika diminta, hakim
harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan dari
penangkapan itu. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dalam
dua hari sesudah ditangkap. Apabila pejabat polisi menahan orang dan orang
tersebut terbukti tidak bersalah, maka terhadap orang tersebut harus dibayar.
C.2.3 The International Bill of Rights
di Inggris (1689)
1. Kebebasaan
dalam pemilihan anggota parlemen
2. Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat
3. Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen
4. Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
C.2.4
Declaration of Independence di Amerika Serikat (1776)
“we
hold these truth to be self evident, that all men are creted, that they are
endowed by their creator with certain unalienable rights, that among these are
life, liberty and the pursuit of happiness.”
C.2.5
Declaration des droits de l’home me at du citoyen (1789)
Naskah
pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara di prancis.
Perjuangan hak asasi manusia di prancis di rumuskan dalam naskah pada awal
revolusi prancis tahun 1789 sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan
rakyat terhadap kesewenang-wenangan raja louis XVI.
C.2.6
Atlantic charta atau empat kebebasan roosevelt (1941)
Ø Freedom
of speech and expression
Ø Freedom
of religion
Ø Freedom
of want
Ø Freedom
from fear
C.2.7 The universal declaration of human
rights (1948)
Isi pokok deklarasi
tersebut tertuang dalam pasal 1: “sekalian orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
C.3 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
C.3.1 generasi pertama
C.3.2 generasi kedua
C.3.3 generasi ketiga
C.3.4 generasi keempat
D.
HAM DI INDONESIA
D.1
PEMIKIRAN HAM BUDI UTOMO
Dalam
konteks pemikiran HAM para pemimpin budi utomo telah memperlihatkan adanya
kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang
ditujukankepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat
kabar “goeroe desa”. Bentuk pemikiran HAM Budi utomo dalam bidang hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
D.2
HAM 1970 SAMPAI DENGAN 1980
D.3
HAM 1990 SAMPAI DENGAN SEKARANG
E.
PELANGGARAN HAM DAN PERADILANNYA
1.
kejahatan genosida
2.
kejahatan terhadap kemanusiaan
F.
LEMBAGA HAM
1.
komnas HAM
2.
Lembaga bantuan hukum
3.
Komisi perlindungan anak
4.
komisi perlindungan perempuan
G.
NEGARA HUKUM
G.1
PENGERTIAN NEGERA HUKUM
Negara
hukum merupakan tejemahan dari konsep rechtsstaat atau rule of law yang
bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke-19 dan
ke-20.
G.2
CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
Friedrich
julius stahlmemberikan ciri-ciri negara hukum :
1. Hak
asasi manusia
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal
sebagai trias politika
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
AV
dicey memberikan ciri-ciri negara hukum:
1. Supremasi
hukum
2. Keududukan
yang sama di depan hukum
3. Terjaminnya
hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan
H.
NEGARA HUKUM INDONESIA
Negara
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang secara jelas dalm pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 perubahan ketiga yang berbunyi “negara indonesia adalah negara
hukum”. Artinya, negara kesatuan republik indonesia adalah negara yang berdasar
atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan dan pemerintahan berdasarkan sistem
konstitusi, buksn absolutisme.
I.
DINAMIKA PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA
PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar