Nama : Umaimah Lathifah Hanun
NIM : 1125125707
Kelas : Psoklogi nonreg D
Tugas :
Latihan Soal Bab V
1.
jelaskan pengertian warga negara dan
mengapa diperlukan status kewarganegaraan?
2.
Jelaskan pengertian ius soli dan ius
sanguinis?
3.
Sebutkan asas-asas kewarganegaraan
republik indonesia?
4.
Sebutkan dinamika pelaksanaan asas
kewarganegaraan Indonesia?
5.
Jelaskan apa maksud dengan status
berkewarganegaraan ganda terbatas?
6.
Jelaskan syarat dan tata cara seseorang
yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia?
7.
Jelaskan pengertian hak dan kewajiban?
8.
Jelaskan apa saja hak dan kewajiban
warga negara Indonesia?
9.
Jelaskan apa saja hak dan kewajiban anda
sebagai mahasiswa perguruan tinggi?
10.
Jelaskan apa akibat dari hak dan
kewajiban yang tidak berjalan dengan baik?
Jawaban
:
1.
– Menurut KBBI warga negara adalah
penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara
dari negara itu.
–
Menurut Pasal 26 ayat (1) warga negara ialah orang-orang bangsa
indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
Diperlukannya
status kewarganegaraan seseorang untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya
sebagai warga negara.
2.
– ius soli adalah menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini.
-
Ius sanguinis adalah menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
3.
Asas kewarganegaraan umum :
a. Asas
kelahiran
b. Asas
keturunan
c. Asas
kewarganegaraan tunggal
d. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas
Asas
kewarganegaraan khusus :
a. Asas
kepentingan nasional
b. Asas
perlindungan maksimum
c. Asas
persamaan di dalam hukum dan pemerintah
d. Asas
kebenaran substansif
e. Asas
Non-Diskriminatif
f. Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
g. Asas
keterbukaan
h. Asas
publisitas
4.
- undang-undang nomor 3 tahun 1946
-
Hasil persetujuan KMB
-
Undang-undang nomor 62 tahun 1958
-
Undang-undang nomor 3 tahun 1976
-
Undang-undang nomor 12 tahun 2006
5.
Kewarganegaraan ganda, hanya
pengecualian bagi anak yang belum mencapai umur 18 tahun.
6.
Menurut undang-undang No. 12 tahun 2006
adalah sebagai berikut :
1. Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
2. Pada
waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di negara RI paling
singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut.
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD Negara
RI 1945
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6. Jika
telah memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai
pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara
Berdasarkan
pasal 10 sampai pasal 15 UU. No. 12 tahun 2006, tata cara memperoleh
kewarganegaraan RI adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi
persyaratan pewarganegaraan RI
2. Permohonan
diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di
atas kertas bermaterai kepada presiden melalui menteri.
3. Berkas
permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat.
4. Menteri
meneruskan permohonan disertaia dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu
paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima
5. Permohonan
dikenai biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah
6. Presiden
dapat menerima dan menolak permohonan
7. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 bulan terhitung
sejak permohonan diterima oleh menteri dan pemberitahuan kepada pemohon paling
lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan
8. Penolakan
permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri
kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan
diterima oleh menteri
9. Keputusan
presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
10. Paling
lambat 3 bulansejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon, pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia
11. Apabila
tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka keputusan presiden
batal demi hukum
12. Apabila
pelaksanaan sumpah/janji tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat, maka
pemohon dapt menyatakan pengucapan sumpah/ janji setia di hadapan pejabat lain
yang ditunjuk menteri
13. Pejabat
tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah/janji
14. Paling
lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, pejabat menyampaikan
berita acara tersebut
15. Setelah
pengucapan sumpah/janji, pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas
namanya kepada kantor imigrasi paling lambat 14 hari kerja setelah pengucapan
sumpah/janji
16. Salinan
keputusan presiden tentang pewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan RI
seseorang
17. Menteri
mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita
negara RI
7.
Hak :
sesuatu yang harus diterima atau kewenangan untuk melakukan sesuatu
Kewajiban : sesuatu yang harus dilakukan atau di
kerjakan.
8.
Hak warga negara :
a. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
b. Setiap
orang berhak mendapat kesempatan yang sama dalam bidang pemerintahan
c. Setiap
orang berhak bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
d. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial
e. Setiap
orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
f. Upaya
pembelaan negara
g. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya
h. Setiap
ornag berhak hidup dan mendapatkan perlindungan dari yang bersifat
diskriminatif
i.
Setiap orang berhak bebas memeluk salah
satu agama dan beribadah menurut agamanya
j.
Setiap orang berhak dan ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan negara
k. Setiap
orang berhak mengembangkan potensi diri dan kebudayaannya yang memungkinkan
pengembangan diri dan kebudayaan nasional
l.
Setiap orang berhak dan mendapat
fasilitas dalam mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi
m. Setiap
orang berhak memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas
kesehatan, dan fasilitas umum dari pemerintah
Kewajiban
warga negara :
a. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
b. Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
c. Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
d. Setia
membayar pajak untuk negara
e. Wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
f. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
g. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
h. Wajib
ikut serta dalm usaha pertahanan dan keamanan negara
i.
Ikut serta dalam pendidikan dasar dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
j.
Pelaksanaan perekonomian berdasarkan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkedaulatan, berwawasan
lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional
9.
Hak :
a. Mendapatkan
pendidikan
b. Mendapatkan
beasiswa bila berprestasi
c. Mendapatkan
fasilitas kegiatan mata kuliah
d. Mendapatkan
kesempatan yang sama untuk mengapresiasikan diri seperti mahasiswa yang lain
e. Mendapatkan
ilmu yang lebih luas
Kewajiban
:
a. Membayar
biaya perkuliahan setiap semester
b. Mematuhi
tata tertib dan pengaturan yang dibuat oleh universitas
c. Menjadi
mahasiswa yang kritis
d. Menegur
bila ada yang melanggar peraturan
e. Mendapat
sanksi atau hukuman bila melanggar peraturan
10. Akibat :
a. Masyarakat
bisa bertindak anarkis
b. Pola
hidup tidak teratur
c. Masyarakat
bisa bertindak seenaknya
d. Masyarakat
menjadi lebih malas
e. Masyarakat
bisa tidak saling menghargai