Sabtu, 27 Oktober 2012

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia


Nama   : Umaimah Lathifah Hanun
NIM    : 1125125707
Kelas   : Psoklogi nonreg D
Tugas   : Latihan Soal Bab V

1.      jelaskan pengertian warga negara dan mengapa diperlukan status kewarganegaraan?
2.      Jelaskan pengertian ius soli dan ius sanguinis?
3.      Sebutkan asas-asas kewarganegaraan republik indonesia?
4.      Sebutkan dinamika pelaksanaan asas kewarganegaraan Indonesia?
5.      Jelaskan apa maksud dengan status berkewarganegaraan ganda terbatas?
6.      Jelaskan syarat dan tata cara seseorang yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia?
7.      Jelaskan pengertian hak dan kewajiban?
8.      Jelaskan apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?
9.      Jelaskan apa saja hak dan kewajiban anda sebagai mahasiswa perguruan tinggi?
10.   Jelaskan apa akibat dari hak dan kewajiban yang tidak berjalan dengan baik?
Jawaban :
1.      – Menurut KBBI warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
        Menurut Pasal 26 ayat (1)  warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Diperlukannya status kewarganegaraan seseorang untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
2.      – ius soli adalah menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini.
-          Ius sanguinis adalah menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
3.      Asas kewarganegaraan umum :
a.       Asas kelahiran
b.      Asas keturunan
c.       Asas kewarganegaraan tunggal
d.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas kewarganegaraan khusus :
a.       Asas kepentingan nasional
b.      Asas perlindungan maksimum
c.       Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintah
d.      Asas kebenaran substansif
e.       Asas Non-Diskriminatif
f.       Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
g.      Asas keterbukaan
h.      Asas publisitas
4.                      - undang-undang nomor 3 tahun 1946
-          Hasil persetujuan KMB
-          Undang-undang nomor 62 tahun 1958
-          Undang-undang nomor 3 tahun 1976
-          Undang-undang nomor 12 tahun 2006
5.      Kewarganegaraan ganda, hanya pengecualian bagi anak yang belum mencapai umur 18 tahun.
6.      Menurut undang-undang No. 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1.      Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2.      Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.      Sehat jasmani dan rohani
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD Negara RI  1945
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6.      Jika telah memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7.      Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
8.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Berdasarkan pasal 10 sampai pasal 15 UU. No. 12 tahun 2006, tata cara memperoleh kewarganegaraan RI adalah sebagai berikut :
1.      Memenuhi persyaratan pewarganegaraan RI
2.      Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada presiden melalui menteri.
3.      Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat.
4.      Menteri meneruskan permohonan disertaia dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima
5.      Permohonan dikenai biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah
6.      Presiden dapat menerima dan menolak permohonan
7.      Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan
8.      Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri
9.      Keputusan presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
10.  Paling lambat 3 bulansejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia
11.  Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka keputusan presiden batal demi hukum
12.  Apabila pelaksanaan sumpah/janji tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat, maka pemohon dapt menyatakan pengucapan sumpah/ janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri
13.  Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah/janji
14.  Paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, pejabat menyampaikan berita acara tersebut
15.  Setelah pengucapan sumpah/janji, pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi paling lambat 14 hari kerja setelah pengucapan sumpah/janji
16.  Salinan keputusan presiden tentang pewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan RI seseorang
17.  Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita negara RI
7.      Hak                 : sesuatu yang harus diterima atau kewenangan untuk melakukan sesuatu
   Kewajiban       : sesuatu yang harus dilakukan atau di kerjakan.
8.      Hak warga negara :
a.       Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
b.      Setiap orang berhak mendapat kesempatan yang sama dalam bidang pemerintahan
c.       Setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
d.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial
e.       Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
f.       Upaya pembelaan negara
g.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
h.      Setiap ornag berhak hidup dan mendapatkan perlindungan dari yang bersifat diskriminatif
i.        Setiap orang berhak bebas memeluk salah satu agama dan beribadah menurut agamanya
j.        Setiap orang berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
k.      Setiap orang berhak mengembangkan potensi diri dan kebudayaannya yang memungkinkan pengembangan diri dan kebudayaan nasional
l.        Setiap orang berhak dan mendapat fasilitas dalam mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi
m.    Setiap orang berhak memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum dari pemerintah
Kewajiban warga negara :
a.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
b.      Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
c.       Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
d.      Setia membayar pajak untuk negara
e.       Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
f.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
g.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
h.      Wajib ikut serta dalm usaha pertahanan dan keamanan negara
i.        Ikut serta dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
j.        Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkedaulatan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
9.                       Hak :
a.       Mendapatkan pendidikan
b.      Mendapatkan beasiswa bila berprestasi
c.       Mendapatkan fasilitas kegiatan mata kuliah
d.      Mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengapresiasikan diri seperti mahasiswa yang lain
e.       Mendapatkan ilmu yang lebih luas
Kewajiban :
a.       Membayar biaya perkuliahan setiap semester
b.      Mematuhi tata tertib dan pengaturan yang dibuat oleh universitas
c.       Menjadi mahasiswa yang kritis
d.      Menegur bila ada yang melanggar peraturan
e.       Mendapat sanksi atau hukuman bila melanggar peraturan
10.                  Akibat :
a.       Masyarakat bisa bertindak anarkis
b.      Pola hidup tidak teratur
c.       Masyarakat bisa bertindak seenaknya
d.      Masyarakat menjadi lebih malas
e.       Masyarakat bisa tidak saling menghargai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar